Desa KalipucungDesa KalipucungDesa Kalipucung
Jalan Diponegoro, Desa Kalipucung
Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar
0821-3136-4043

Sosialisasi Anti Narkoba oleh BNN Kabupaten Blitar di Desa Kalipucung

Pada tanggal Kamis pada 16 Mei 2024, Pemerintah Desa Kalipucung mengadakan sosialisasi anti narkoba yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemuda dan pemudi desa Kalipucung dengan antusiasme yang tinggi, mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Rangkaian Acara

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Kalipucung, Bapak Tramika Adi Martono, S.Sos. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba dan peran aktif masyarakat dalam memeranginya. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Kalipucung dapat lebih memahami ancaman narkoba dan bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan doa pembuka yang dipimpin oleh Bapak Modin Hariyanto, S.Sos. Doa ini bertujuan untuk memohon perlindungan dan kelancaran dalam pelaksanaan sosialisasi.

Penyuluhan utama disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, S.E. Beliau menyampaikan materi yang sangat informatif dan penting, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

  1. Nama Samaran dari Setiap Narkoba: AKBP Bagus Hari Cahyono menjelaskan berbagai nama samaran yang sering digunakan oleh pengedar narkoba. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh manipulasi pengedar.
  2. Bahaya Bergaul dengan Komunitas Pemakai: Beliau menekankan bahwa bergaul dengan komunitas pemakai narkoba sangat berbahaya, karena dapat mendorong seseorang untuk mencoba dan akhirnya ketergantungan pada narkoba.
  3. Dampak Narkoba pada Tubuh: Dampak negatif narkoba pada tubuh dijelaskan secara detail, termasuk kerusakan pada organ vital dan gangguan mental yang bisa berakibat fatal.
  4. Hukum dan Tindak Pidana bagi Pengedar: AKBP Bagus Hari Cahyono juga menguraikan hukum dan sanksi pidana bagi pengedar narkoba, dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas tentang konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba.
  5. Gratis Biaya Rehabilitasi : Kepala BNNK Blitar Juga menekankan bagi ada masyarakat sekitar, tetangga, teman, saudara yang ingin rehabilitasi, segera datang ke Kantor BNNK Blitar untuk disembuhkan dan Tidak dipungut biaya atau Gratis.

Setelah penyuluhan, diadakan tes urine secara sukarela pada 10 peserta. Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa semua peserta negatif narkoba, yang disambut dengan tepuk tangan dan rasa syukur dari seluruh hadirin.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Desa Kalipucung tentang bahaya narkoba serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Penutup

Pemerintah Desa Kalipucung berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Kerja sama dengan BNN kabupaten Blitar ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat bersatu padu dalam memerangi narkoba dan mewujudkan Desa Kalipucung sebagai desa yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Leave A Comment