Tanggal 16 Mei 2024, BPN Kabupaten Blitar telah melaksanakan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1 di Desa Kalipucung. Reforma agraria adalah upaya pemerintah untuk menata kembali cara tanah dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan agar lebih adil bagi semua orang. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa hidup lebih sejahtera. Upaya ini dilakukan melalui dua langkah utama: penataan aset dan penataan akses. Kedua langkah ini penting dan saling berkaitan untuk memastikan tanah yang sudah disertifikasi bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemiliknya.
Penataan Akses: Keberlanjutan dari Penataan Aset
Setelah tahap penataan aset dilakukan, langkah selanjutnya adalah penataan akses. Penataan akses adalah program keberlanjutan dari penataan aset, yang bertujuan untuk memastikan tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan secara produktif. Prinsip utama dari penataan akses adalah “akses mengikuti aset,” yang berarti program ini dirancang untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada pemilik tanah yang telah disertifikasi agar tanah mereka dapat diberdayakan secara optimal.
Di Desa Kalipucung, penataan akses menjadi fokus utama setelah program PTSL berhasil dilaksanakan. Prioritas utama dari penataan akses di desa ini adalah memberikan dukungan kepada warga yang memiliki usaha di tanah mereka, seperti peternakan, pertanian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta perikanan. Pemerintah Kabupaten Blitar telah menetapkan target untuk mendukung 400 KK melalui program penataan akses ini pada tahun ini. Mengingat sekitar 430 KK di Desa Kalipucung telah mengikuti program PTSL, sebagian besar dari mereka akan menjadi sasaran utama dari program penataan akses, terutama yang memiliki usaha di tanah mereka.
Fase-Fase Penataan Akses
Penataan akses di Desa Kalipucung direncanakan untuk dilaksanakan dalam beberapa fase, yang masing-masing memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai fase-fase tersebut:
Fase 1: Pemberdayaan Dasar
Pada fase ini, fokus utamanya adalah memberikan dukungan dasar kepada pemilik tanah yang telah disertifikasi. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan, penyuluhan, dan bantuan teknis untuk meningkatkan produktivitas usaha di tanah mereka. Misalnya, bagi petani, pemerintah dapat memberikan bantuan berupa bibit unggul, pupuk, serta teknik pertanian modern. Bagi peternak, dukungan dapat berupa pelatihan manajemen peternakan serta akses ke pasar.
Fase 2: Peningkatan Kapasitas
Fase kedua bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha para pemilik tanah. Pada tahap ini, bantuan yang diberikan lebih berfokus pada peningkatan skala usaha dan diversifikasi produk. Pemerintah dapat memberikan akses ke modal usaha, peralatan, serta pelatihan lanjutan. Selain itu, fasilitasi akses ke pasar yang lebih luas juga menjadi fokus utama pada fase ini, sehingga produk yang dihasilkan oleh warga Desa Kalipucung dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Fase 3: Keberlanjutan dan Inovasi
Fase ketiga adalah tahap keberlanjutan dan inovasi, di mana usaha yang telah berjalan dioptimalkan untuk jangka panjang. Pada tahap ini, pemerintah mendorong penerapan inovasi teknologi dan praktik terbaik dalam pengelolaan usaha. Bantuan pada fase ini dapat berupa pendampingan dalam pengembangan produk baru, akses ke jaringan pemasaran yang lebih luas, serta dukungan dalam pengelolaan bisnis yang berkelanjutan.
Fokus Tahun Ini: Fase 1 di Desa Kalipucung
Untuk tahun ini, Desa Kalipucung akan fokus pada fase pertama dari penataan akses. Program-program yang akan dilaksanakan termasuk:
-
- Pelatihan dasar bagi para petani, peternak, serta pelaku UMKM,
- Penyuluhan mengenai teknik pengelolaan usaha yang baik,
- Bantuan teknis serta material sesuai kebutuhan pelaku UMKM.
Dengan fokus pada fase pertama ini, diharapkan para pemilik tanah yang telah disertifikasi dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas usaha mereka, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi keluarga mereka.
Manfaat dan Bantuan Berdasarkan Fase
Manfaat dan bantuan yang diberikan dalam program penataan akses disesuaikan dengan fase yang sedang dijalankan. Pada fase pertama, bantuan lebih berfokus pada aspek dasar seperti pelatihan dan penyuluhan. Pada fase kedua, bantuan lebih pada aspek peningkatan kapasitas dan skala usaha, serta akses ke modal dan pasar. Sedangkan pada fase ketiga, fokusnya adalah pada keberlanjutan dan inovasi, dengan dukungan teknologi dan pengembangan produk baru.
Dengan implementasi yang baik dari reforma agraria melalui penataan aset dan penataan akses, diharapkan masyarakat Desa Kalipucung dapat mencapai kemakmuran yang lebih merata dan berkelanjutan. Tanah yang telah disertifikasi dan dimanfaatkan secara optimal akan menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.