Desa KalipucungDesa KalipucungDesa Kalipucung
Jalan Diponegoro, Desa Kalipucung
Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar
0821-3136-4043

Pembagian Sertifikat PTSL Desa Kalipucung Gelombang 1

Pada tanggal 11 Juni 2024, Desa Kalipucung menjadi saksi pelaksanaan penting dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara pembagian sertifikat ini berlangsung di Kantor Desa Kalipucung, Kabupaten Blitar, yang telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.

Meneguhkan Kepastian Hukum Tanah

Sebanyak 270 sertifikat tanah telah diterbitkan, dan sebagian besar telah diserahkan kepada para pemiliknya pada gelombang pertama ini. Beberapa sertifikat tidak dapat diserahkan karena absensi peserta dalam acara pembagian sertifikat hari ini. Bagi para peserta yang tidak dapat hadir, dapat mengambil sertifikat secara mandiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar dengan membawa undangan yang telah di bagikan. Pembagian sertifikat ini tidak sekadar penyerahan dokumen legalitas, tetapi juga peneguhan kepemilikan tanah yang merupakan aset berharga bagi masyarakat Desa Kalipucung.

Peran BPN Kabupaten Blitar dan Pokmas Desa Kalipucung

Panitia yang bertanggung jawab atas kelancaran acara ini terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar dan Pokmas Desa Kalipucung. BPN secara langsung memberikan sertifikat kepada masyarakat Desa Kalipucung, memastikan proses administrasi dan sertifikat tanah berjalan dengan baik, sementara Pokmas Desa Kalipucung memberikan dukungan dalam pengorganisasian masyarakat setempat.

Dampak Positif bagi Pembangunan Lokal

Dengan kepastian hukum tanah yang mereka dapatkan, masyarakat Desa Kalipucung diharapkan akan lebih termotivasi untuk mengembangkan potensi lahan mereka secara maksimal. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif dalam pembangunan lokal, termasuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat ikatan sosial di antara warga.

Kesimpulan

Pembagian sertifikat PTSL gelombang pertama di Desa Kalipucung tidak hanya merupakan pencapaian administratif, tetapi juga simbol dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan tanah sebagai aset utama dalam pembangunan lokal yang berkelanjutan dan inklusif.

Leave A Comment