Pada tanggal 1 Juli 2024, pemerintah Desa Kalipucung mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa untuk membahas pengelolaan dan regulasi Lapangan Bhirawa. Musyawarah ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari sebagian warga desa, sekaligus mengumpulkan ide dan saran dari para Ketua RT dan RW Desa Kalipucung. Musyawarah dilakukan agar lapangan Bhirawa Desa Kalipucung dapat dimanfaatkan dengan baik dan menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi pengunjung.
Tujuan Awal Pemerintah Desa
Pemerintah desa memiliki beberapa tujuan utama dalam pengelolaan Lapangan Bhirawa, yaitu:
- Meregulasi warung penjual: Mengatur warung-warung di sekitar lapangan karena semakin ramai pengunjung.
- Menjadikan lapangan sebagai tempat rekreasi: Menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman untuk rekreasi warga.
- Menjadikan lapangan sebagai ikon desa: Meningkatkan citra Desa Kalipucung dengan menjadikan Lapangan Bhirawa sebagai landmark desa.
Saran dari Warga
Selama musyawarah, warga Desa Kalipucung memberikan berbagai saran yang konstruktif, antara lain:
- Kenyamanan saat berolahraga: Warga menyarankan untuk mengatasi orang-orang yang duduk di trotoar, karena mengurangi kenyamanan mereka yang berolahraga di pagi atau sore hari.
- Kebersihan: Memperbaiki kebersihan lapangan yang kurang terawat dan meminta untuk disediakan fasilitas kebersihan.
- Minuman keras: Mengatasi masalah oknum yang minum minuman keras di Lapangan Bhirawa.
- Tim kebersihan dan keamanan: Pembentukan tim khusus untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lapangan.
- Pengelolaan warung: Warung-warung di sekitar lapangan harus diisi oleh warga desa Kalipucung sendiri.
- Peraturan tertulis: Pemasangan peraturan tertulis di lapangan untuk mengatur kegiatan dan penggunaan fasilitas.
- Peraturan desa: Membuat peraturan desa (perdes) yang melarang kegiatan ilegal di wilayah lapangan, dengan sanksi pidana, sosial, maupun adat.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Pada tanggal 2 Juli 2024, pemerintah desa di dampingi oleh babinsa dan babinkamtibnas, memanggil para pengusaha UMKM di Desa Kalipucung untuk membahas hasil rapat tersebut. Dari pertemuan ini, didapatkan beberapa kesimpulan dan sepakat akan peraturan baru sebagai berikut:
- Membentuk Paguyuban Warung: Para pedagang membentuk paguyuban yang dikelola sendiri oleh para pelaku UMKM
- Pengaturan Warung: Warung-warung di sekitar lapangan akan diatur lebih ketat untuk memastikan mereka tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung. Termasuk larangan untuk membuat bangunan permanen di area Lapangan Bhirawa
- Iuran Bulanan: Para pelaku usaha menyetorkan sejumlah uang ke paguyuban warung, uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya operasional termasuk penggunaan listrik, air, dan kebersihan yang di kelola secara mandiri oleh paguyuban warung. Namun penggunaan dan akuntabilitas keuangan tetap di awasi oleh pemerintah desa Kalipucung.
- Pelibatan UMKM lokal: Warung-warung dan kios di sekitar lapangan akan diutamakan untuk diisi oleh pengusaha lokal dari desa Kalipucung sendiri.
- Perbaikan Kebersihan: Tim kebersihan akan dibentuk untuk memastikan lapangan selalu dalam kondisi bersih dan rapi.
- Penegakan Hukum: Perdes akan dibuat untuk melarang kegiatan ilegal di lapangan dengan sanksi yang tegas.
Dengan kesimpulan dan peraturan baru ini, diharapkan Lapangan Bhirawa dapat menjadi tempat yang lebih teratur, bersih, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung.