Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menggelar rangkaian kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha dalam rangka Penanganan Akses Reforma Agraria (RA) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, dan diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah setempat yang merupakan subjek penerima manfaat Reforma Agraria.
Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memberdayakan masyarakat agar tanah yang telah disertifikasi melalui program Reforma Agraria dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Tentu, berikut adalah artikel yang dapat Anda gunakan. Informasi ini didasarkan pada salah satu rangkaian kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan di Desa Kalipucung pada tanggal tersebut, dengan mengacu pada hasil pencarian yang relevan.
Komitmen Akses Reforma Agraria
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian integral dari Penanganan Akses Reforma Agraria. Setelah masyarakat mendapatkan penataan aset berupa legalisasi tanah, langkah selanjutnya adalah penataan akses untuk memastikan tanah tersebut dapat menjadi sumber pendapatan yang optimal.
Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping, dan sektor keuangan ini, para pelaku UMKM Desa Kalipucung dapat mengembangkan usaha mereka secara mandiri, memanfaatkan teknologi digital, dan memiliki akses permodalan yang memadai. Hal ini sejalan dengan tujuan Reforma Agraria untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Blitar.

